Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran yang mencakup FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB, mengadakan diskusi small gratis untuk menyuarakan penolakan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Isu yang Mereka Soroti
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/KKI. Mereka khawatir langkah ini dapat mengurangi otonomi ilmiah dan profesional di kalangan dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Mutasi dokter senior yang juga pengajar di FK memicu gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dinilai mengganggu kesinambungan pendidikan kedokteran. - Potensial Penurunan Standar
Para expert besar mengingatkan bahwa tanpa adanya kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter yang berpraktik dapat menurun, berdampak negatif terhadap keselamatan pasien.
Pendapat Para Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak boleh diintervensi negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 dapat melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Ahli Besar UNHAS & AS : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan secara kurang transparan, berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penegasan koordinasi,” bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus berpendapat ini adalah bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Pentingnya Isu Ini bagi Kita
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Peran Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam pengembangan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan yang seimbang antara pendidikan, profesi, dan negara diperlukan, bukan monopoli oleh satu pihak.
Ringkasan Singkat
| Masalah utama | Deskripsi Singkat |
| Akuisisi Collegium | Berpindah ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024. |
| Respon Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menentang perubahan ini. |
| Risiko & Dampak | Independensi penting untuk menjaga mutu pendidikan dan layanan. |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim prosesnya legal dan bersifat koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi. |